Banyak kalangan yang memandang system Multi Level marketing atau yang biasa disingkat MLM mengandung unsure riba,gharar,zhalim, hukumnya haram dan seperti tidak ada kebaikan sama sekali padanya. Tapi, apakah klaim ini benar dan dapat dipertanngungjawabkan secara ilmiah? Atau hanya berdasarkan prasangka dan nukilan tanpa menganalisa dan mengkaji langsung system MLM ini.
Buku yang ditulis oleh Supriadi Yosup Boni ini, membahas sanggahan terhadap 22 Pengharaman MLM yang sering dilontarkan pihak yang mengharamkan MLM. Penulis buku ini, dulunya aktif terlibat di dunia MLM, pada waktu yang bersamaan, beliau juga mendalami hokum-hukum syariah di LIPIA dan percaya sebagai sebagai pengasuh tetap Kolom Ekonomi Islam pada Harian Amanah. Penggabungan dua hal ini (pengalaman dan kompetensi syariah) menjadikan materi-materi yang tersajikan di buku ini terasa kuat dan dalam ilmu syariah, atau yang berkompeten ilmu syariah tapi terlibat langsung dalam bisnis MLM.
Penulis menyampaikan materi dengan sederhana, mudah dicerna, logis, namun tetap mengedepankan keilmiahan serta kaya dengan kaidah-kaidah dasar fikih muamalah dan jual beli. Seperti kata Umar bin Khathab, jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama. (HR. At-Tirmidzi) Karena itu pula, sebelum kita masuk ke pasar MLM dan mengklaim halal dan haramnya bisnis ini, maka alangkah baiknya terlebih dahulu membaca buku ini. Semoga bermanfaat.