Harta warisan sering menimbulkan gejolak keluarga. Tak jarang hingga memakan korban jiwa. Umumnya disebabkan oleh ketidaktahuan tata cara membagi waris yang benar sesuai al-Quran dan hadis.
Nabi Muhammad mengingatkan kita, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.”
Buku ini adalah solusi praktis untuk menangkis persoalan tersebut. Dan sebagai upaya melestarikan ilmu yang akan dicabut dari muka bumi. Untuk itu, mempelajarinya berarti menjaga tradisi Islam yang hampir punah.
Ditulis oleh seorang pakar syariat abad 21, Prof. Muhammad Ali ash-Shabuni. Kedalaman ilmu tak diragukan lagi. Beliau adalah salah satu ulama Islam modern giat membela agama.
Kata Pengantar—xv
Metodologi Penulisan Buku—xvii
Ayat-Ayat Waris—1
Sistem Waris dalam Islam—41
Bagian-Bagian Waris yang Ditentukan dalam Al-Quran—73
‘Ashabah dan Macam-macamnya—107
Terhalang dari Waris (al-Hajb)—139
Waris Kakek Bersama Saudara Laki-Laki dan Perempuan—163
Hukum Radd dan ‘Aul—199
Penghitungan dan Metode Pentashihan—229
Hukum-hukum Munasakhah—271
Hak Waris Dzawil ArhAm Serta Hukum Orang Hilang, Orang Tenggelam, dan Orang Tertimbun—297
Penutup—363
Glosarium—37114:24
Biografi Prof. DR. Muhammad Ali ASh-Shabunni—375