Di era banjir informasi saat ini, banyak sekali rubrik tanya jawab fikih, baik seputar ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan) atau muamalah (interaksi antar sesama) bertebaran di berbagai platform media daring keislaman. Bahkan persoalan fikih ini menjadi salah satu konten yang paling ramai dicari.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan umat atas solusi untuk mengatasi ragam masalah hukum Islam sehari-hari sangat tinggi. Sedangkan untuk menjawab berbagai persoalan fikih, tidak bisa sembarangan orang layak mengatasinya. Solusi paling mumpuni adalah kembali merujuk kitab Fathul Qarib ini. Salah satu kitab yang jauh-jauh hari telah dirumuskan oleh para ulama mazhab sebagai jawaban masalah ini.
Penulisnya adalah seorang pakar fikih abad ke-15, Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (1455 - 1512 M). Kitab ini adalah sebuah mahakarya dalam bidang fikih yang tidak hanya dikaji di banyak pesantren Indonesia saja, tapi juga dijadikan referensi utama di berbagai penjuru dunia. Kitab ini hadir untuk menjawab berbagai masalah hukum Islam harian Anda.
Fakta Menarik kitab Taqrib:
Lebih dari 24 ulama yang menulis penjelasan mengenai kitab ini
Ada sekitar 6 ulama yang mengubah kitab ini menjadi nazham (bait syair)
Lebih dari 30 ulama yang menyusun penjelasan lanjut (hasyiyah) mengenai
kitab syarah taqrib
Dilengkapi glosarium istilah fikih
Dilengkapi infografis di setiap pembahasan
Teks Arab disertai transliterasi dan artinya
Diterjemahkan dengan tepat dan kontekstual
Menjabarkan dan memberikan tuntunan lengkap seluruh ibadah sehari-hari
ala mazhab Syafi’I (shalat, zakat, puasa, dll.)
Menjelaskan hukum ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam
Pembagian ahli waris dan bagian mereka
Hukum nikah dan segala konsekuensi pernikahan
Penjelasan mengenai hukum pidana dan persidangan dalam islam