Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer: Fiqh Wanita Empat Mazhab
Genre
Buku Best Choice
Fiqh Wanita Empat Mazhab
Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer
Karya
Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya...'”
Surah An-Nur Ayat 31
PEMBAHASAN
I S I B U K U
. . .
Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fiqh. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah di antara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka di mata syariat.
Berangkat dari kenyataan tersebut, buku ini dihadirkan di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syariat terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat mazhab.
Dengan buku ini diharapkan kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah Swt dan dalam rangka ber-taqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Untuk mempermudah orientasi itu, diperlukan pemahaman hukum syariat terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya.
. . .
SPESIFIKASI
BUKU
Bagaimana detail dan spesifikasi buku ini ?
Judul: Fiqh Wanita Empat Mazhab (Hard Cover)
Penulis: Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat
Penerbit: DIVA Press
Tebal: 498 hlm.
Ukuran: 15.5x24 (cm)
. . .
TENTANG PENULIS
Siapa penulis buku yang sangat dicari oleh banyak orang ini ?
Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat adalah seorang ulama dan akademisi terkemuka dari Mesir, dikenal karena kontribusinya dalam bidang hukum Islam dan studi syariah. Ia meraih gelar doktor dalam hukum Islam dan telah mengajar di berbagai institusi pendidikan tinggi, di mana ia fokus pada fiqh dan aplikasinya dalam konteks modern.
Dr. al-Khasyat juga dikenal sebagai penulis prolifik dan dai, yang aktif dalam dakwah dan kuliah umum, serta membahas topik-topik penting seperti fiqh wanita dan fiqh minoritas. Karya-karyanya sering dijadikan rujukan dalam studi Islam kontemporer.
. . .
TESTIMONI
"Setiap Muslim, baik pria maupun wanita, wajib mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadahnya, termasuk hukum-hukum khusus yang berlaku bagi wanita, seperti haid, nifas, dan sebagainya."
Kitab "Al-Mughni," Juz 1, Bab Thaharah. Ibn Qudamah
““
Mempelajari fiqh yang berkaitan dengan wanita adalah penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan benar dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam keluarga dan masyarakat."
Buku "Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah" (Fatwa-fatwa untuk Wanita Muslimah), Sheikh Al-Utsaimin
““
"Wanita Muslimah harus mempelajari fiqh yang relevan dengan kehidupannya, baik dalam aspek ibadah maupun interaksi sosial, agar dapat menjalani hidup yang benar-benar sesuai dengan tuntunan syariah."
Buku "Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah," Sheikh Al-Qaradawi
““
H A R G A
BUKU SPESIAL
Berapa Investasi Untuk Buku yang Penuh Manfaat ini ?
Khusus Untuk Pembelian hari ini kami memberikan Harga Spesial
Harga Normal
Rp. 281.000,-
Harga Promo
Rp. 231.000,-
------------
Buruan Ambil kesempatanmu sekarang juga, karena pemahaman dan wawasan sangatlah bernilai harganya
------------
Untuk Pemesanan Silahkan
Isi Form di Bawah ini:
T E N A N G A J A..!!!
________
Buku yang kami jual 100% Original dan langsung dari penerbit.
Jika nanti yang Anda terima bukan Original, uang akan kami kembalikan 100% tanpa ribet
HATI-HATI BUKU MURAH TAPI KW/PALSU/FOTO KOPI
________
dibuat denganberdu
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup