Buku Fiqh Zakat Progresif menghadirkan terobosan penting dalam kajian zakat kontemporer dengan membongkar kembali pemahaman-pemahaman klasik yang cenderung stagnan dan tidak responsif terhadap dinamika sosial kekinian. Melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariah) dan mubādalah (kesalingan), Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menafsir ulang fiqh zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan kelompok rentan (mustadh‘afīn).
Alih-alih sekadar bicara tentang angka, nisab, haul, atau delapan golongan penerima zakat, buku ini menggali lebih dalam peran zakat dalam merespons ketimpangan ekonomi, ketidakadilan gender, marginalisasi struktural, dan kemiskinan sistemik. Zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban ibadah yang bersifat administratif, melainkan sebagai praksis sosial yang aktif dan transformatif.
Kekuatan buku ini terletak pada keberaniannya memotret persoalan zakat dari akar masalah hingga kebijakan negara, serta keberpihakannya kepada kaum tertindas. Dilengkapi dengan contoh-contoh kontekstual dari realitas Indonesia, buku ini sekaligus menjadi panduan praktis dan reflektif bagi para amil, akademisi, dan aktivis keagamaan yang ingin menjadikan zakat sebagai alat perjuangan sosial.