-
Referensi:
AKHLAK & TASAWUF

HALAL HARAM

KEDOKTERAN KONTEMPORER
Karya

DR. dr. Endy M. Astiwara, MA. FIIS

"Buku ini mengintegrasikan dua ranah ilmu yang berbeda: ilmu fikih dan ilmu kedokteran. Kemampuan penulisnya dalam menyajikan penelitian ini cukup mumpuni; di samping sebagai seorang dokter, juga faqih dengan kemampuan mengkaji literatur berbahasa Arab yang sangat baik."


(Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA., MH.)

(Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia)

PEMBAHASAN

I S I B U K U

. . .

Buku ini merupakan karya ilmiah orisinil berbahasa Indonesia yang distingtif, di tengah-tengah berbagai buku terkait yang masih terjemahan dari bahasa asing. Di dalamnya dibahas tentang inseminasi buatan, bayi tabung, bank sperma, rahim titipan, bank ASI, alat bantu hidup dan penentuan kematian, serta transplantasi organ.

Disajikan secara sistematis dari sisi kedokteran dan fikih secara mendalam, terkait halal haramnya dan apa saja dhawabith (aturan) dan hudud (batasan) dari masing-masing topik kedokteran tersebut. Buku ini layak dibaca sebagai referensi bagi para dokter, mahasiswa kedokteran, para ilmuwan fikih dan ushul fikih, serta masyarakat pemerhati masalah kedokteran, kesehatan, bioetika, dan hukum Islam.

PENULIS:

DR. dr. Endy M. Astiwara, MA., FIIS, adalah seorang pakar di bidang kedokteran dan bioetika dengan latar belakang pendidikan yang kuat dalam ilmu kedokteran serta filsafat Islam. Beliau telah menggabungkan pengetahuan medis dan fikih Islam untuk mengkaji berbagai isu bioetika, seperti inseminasi buatan, bayi tabung, dan transplantasi organ, dari perspektif hukum Islam. Selain itu, beliau aktif dalam penelitian, pendidikan, serta menjadi narasumber dalam berbagai forum ilmiah mengenai kesehatan dan hukum Islam, memberikan kontribusi signifikan di ranah medis dan syariah.

. . .

SPESIFIKASI

BUKU

Bagaimana detail dan spesifikasi buku ini ?

Judul : Halal Haram Kedokteran Kontemporer
Penulis : DR. dr. Endy M. Astiwara, MA. FIIS
Penerbit : Pustaka Al-Kautsar
ISBN : 9789795929765
Cover : Soft Cover
Ukuran : 15 x 24 cm
Tebal : 534 halaman
Berat : 600 gram

. . .

APA KATA MEREKA?

-
Teknologi medis, seperti bayi tabung dan transplantasi organ, dapat diterima dalam Islam selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti menjaga garis keturunan dan menghindari zina. Inseminasi buatan boleh dilakukan jika sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri yang sah, sementara bank sperma atau rahim titipan dilarang karena merusak nasab.
Al-Halal wal Haram fil Islam oleh Yusuf al-Qaradawi
Bayi tabung hanya halal jika dilakukan antara pasangan suami istri yang sah. Ia menentang keras penggunaan sperma atau sel telur dari pihak ketiga (donor) karena hal ini merusak garis keturunan. Mengenai transplantasi organ, ia memperbolehkannya dalam keadaan darurat, dengan syarat donor sudah meninggal secara medis dan donor serta penerima berada dalam keadaan yang sesuai dengan syariah.
Fatawa wa Ahkam fi al-Tib oleh Muhammad Mutawalli al-Sha'rawi
Diperbolehkan transplantasi organ dengan syarat donor setuju secara sukarela, tanpa paksaan, dan organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang menyebabkan kematian. Dan menentang penggunaan alat bantu hidup yang memperpanjang hidup pasien secara buatan jika tubuh pasien sudah dianggap mati secara syar'i (yaitu, jika otaknya sudah tidak berfungsi).
Fatawa Islamiyah fi al-Tibb wa al-Jirahah oleh Ibn Utsaimin.

H A R G A

BUKU SPESIAL

Berapa Investasi Untuk Buku yang Penuh Manfaat ini ?

Khusus Untuk Pembelian hari ini kami memberikan Harga Spesial
Harga Normal

Rp. 270.000,-


Harga Promo


Rp. 199.000,-

------------

Buruan Ambil kesempatanmu sekarang juga, karena pemahaman dan wawasan sangatlah bernilai harganya

------------


Untuk Pemesanan Silahkan

Isi Form di Bawah ini:

Loading...

T E N A N G A J A..!!!

________


Buku yang kami jual 100% Original dan langsung dari penerbit.

Jika nanti yang Anda terima bukan Original, uang akan kami kembalikan 100% tanpa ribet


HATI-HATI BUKU MURAH TAPI KW/PALSU/FOTO KOPI

________

dibuat denganberdu