Buku Kaidah Tafsir berisi aturan-aturan umum yang digunakan untuk memahami makna Al-Qur’an dan cara menerapkan aturan-aturan itu.
Menafsirkan al-Qur’an sesungguhnya membutuhkan energi yang besar. Usaha mememahaminya, tidak hanya semata-mata mengandalkan kemampuan berpikir.
Atau bahkan ia sebagai seorang yang merasa telah terbiasa menerapkan logika yang ketat. Tetapi, lebih dari itu, sebagaimana dijelaskan dalam ilmu al-Qur’an, perlu memahami apa yang lazim disebut qawa’id al-tafsir, kaidah-kaidah tafsir.
Bahwa terminologi “tafsir”, berbeda dengan “terjemah”. Seorang yang menafsirkan sesuatu, berarti ia dituntut harus tahu pula tentang konteks pembicaraan dalam teks (dan kaidah-kaidah lainnya). Sementara terjemah, lebih mengandalkan penguasaan bahasa; jika teksnya berbahasa Arab atau Inggris, maka syarat mutlak seorang penerjemah wajib menguasai bahasa Arab dan Inggris.
Bagaimana jika teks itu adalah al-Qur’an, yang kedudukannya sebagai kitab suci? Inilah tantangannya. Tentu, tidak cukup mengandalkan sekadar menguasai bahasa Arab, meski itu juga merupakan syarat utama. Tidak cukup pula karena ia mungkin dianggap pintar, cakap atau vokal bicara.