Banyak yang terlibat dalam urusan rokok dan kopi. Akan tetapi rokok menjadi isu utama dalam 10 tahun terakhir melebihi kopi. Ada isu kesehatan, cukai tembakau, bahkan stereotip negatif.
Buku ini hadir jauh dari hiruk-pikuk itu semua. Rokok dan kopi diulas, dibahas dan dikritisi sedemikian rupa tanpa ada “pesanan” dan tekanan dari pihak mana pun. Gaya ulama khas dunia Islam dan ulama Nusantara tercermin jelas dari tulisannya. Semua dalil dan pendapat dipaparkan, diolah dan dianlisis untuk dipilih mana yang lebih kuat dan relevan dengan kebutuhan umat. Penulis dua buku ini, juga mampu menunjukkan fleksibilitas hukum Islam. Artinya, rokok tidak hanya satu hukum, tetapi ia meliputi semua hukum taklifi. Bisa halal, haram, makruh, sunnah, bahkan wajib.
Sejumlah ulama dunia Islam, seperti Ibnu Hajar al-Haitami, As-Subki, Al-Ajhuri, An-Nabulsi, sampai Al-Bajuri turut memberikan pendapatnya dalam buku ini. Demikian pula, ulama-ulama nusantara, seperti, Syekh Nawawi Banten, Kiai Sholeh Darat Semarang, Syekh Mahfuzh Tremas, Syekh Baqir Jogjakarta, dan Kiai Ihsan Jampes. Hal tersebut terlihat dalam pembahasannya, seperti: status air dalam tabung syisa, rokok yang diletakkan dalam tas, merokok di majelis ilmu, rokok sebagai uzur Jumatan dan shalat berjamaah, larangan merokok oleh pemegang otoritas, rokok dan puasa, merokok dan minum kopi, merokok di masjid, bahkan apakah suami harus membelikan rokok untuk istrinya juga dibahas dalam buku ini. Boleh dibilang, tema-tema tersebut yang merupakan ciri khas yang paling menarik dalam buku ini. Sebab, dari ulasan tema-tema itu banyak memberikan solusi terhadap permasalahan fiqih kontemporer yang berkaitan dengan rokok.