Selama ini, kaum Muslimin disibukkan dengan fiqih, tetapi mereka jauh dari ushul fiqih. Mereka paham tentang halal-haram, tetapi tak tahu dari mana ketentuan itu berasal. Mereka tahu banyak dalil hukum, tetapi buta bagaimana cara pengambilan dalil itu. Itu sama halnya kaum Muslimin, entah itu disengaja atau tidak, telah jauh dari metodologi yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga banyak di antara mereka masih bersikap konservatif, tekstual, bahkan radikal. Tentu, hal ini menghambat kemajuan umat Islam sendiri, sementara kehidupan dengan berbagai sendinya harus terus berlanjut.
Di sisi lain, banyak di antara kaum Muslimin yang masih memandang bahwa ushul fiqih adalah barang antik yang hanya bisa dicerna oleh orang-orang yang ahli sehingga ada sebuah pesimistis dalam mempelajari ilmu itu, lebih-lebih menerapkannya. Melalui buku berjudul asli “Târîkh Ushûl Fiqh” ini, Syekh Ali Jum’ah berupaya menjembatani sekaligus memberi penjelasan terhadap semua problem itu secara komprehensif.
Dalam pandangan Ali Jum’ah, teks lahir di hadapan manusia agar dipahami sehingga mereka dapat menangkap maksud Tuhan di dalamnya. Setelah paham, lalu diaplikasikan dalam kehidupan riil. Hanya saja, masalahnya bukan terletak pada teks, tetapi bagaimana pemahaman manusia terhadap teks itu. Apakah teks-teks syara’ itu harus ditelan apa adanya? Lalu bagaimana jika satu teks bertentangan dengan teks yang lain? Bagaimana pula jika yang tercantum justru bukan yang dimaksud? Hingga apakah satu teks hanya memiliki satu pengertian ataukah berbilang? Buku ini membahas itu semua secara tuntas.